Thread ini dibuat bukan karena untuk menyudutkan para perokok,thread ini dibuat untuk mengetahui informasi tentang larangan ketat merokok di 5 negara bersamaan dengan di sahkan nya PP tersebut bernomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ditandatangani oleh SBY pada tanggal 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut mulai Selasa 8 Januari 2013 telah dipublikasikan melalui laman setneg.go.id.
Berikut aturan larangan merokok di 5 negara diambil dari berbagai sumber:
1. Bhutan
Bhutan adalah negara pertama di dunia yang melarang untuk menanam, memanen, memproduksi dan menjual produk-produk tembakau di seluruh Kerajaan Bhutan di bawah Tobacco Control Act of Bhutan 2010. Negara di kaki pegunungan Himalaya ini membuat aturan ini agar negaranya menjadi bangsa yang bebas rokok.
Merokok hanya populer bagi sebagian kecil masyarakat Bhutan. Alih-alih merokok, mengunyah tembakau di Bhutan lebih umum. Namun demikian, kepemilikan dalam jumlah kecil untuk pribadi masih diizinkan, asalkan pemilik rokok bisa membuktikan bahwa dirinya sudah membayar biaya cukai impor rokok.
Bila melanggar, bisa dikenai pidana penyelundupan. Sanksinya berupa denda hingga penjara 3-4 tahun.
2.Brazil Brasil melarang penjualan rokok dan produk tembakau aneka rasa, termasuk menthol, cokelat, kayu manis dan buah-buahan. Pada industri rokok di Brasil, ada 600 zat tambahan (aditif) untuk pembuatan rokok.
Di bawah peraturan baru yang ditetapkan pada Maret 2012, hanya diizinkan 8 zat tambahan saja, yakni zat perekat, zat pengikat, zat pembakaran, teknologi pembantu, pigmen, gliserol, propilen glikol, kalium sorban dan gula.
Aturan ini berlaku bagi rokok domestik dan impor. Industri tembakau diberi waktu 18 bulan untuk menarik rokok yang tidak sesuai, dan 24 bulan untuk menarik segala bentuk tembakau yang tak memenuhi syarat. Rokok yang memiliki 22 persen dari total penjualan rokok di Brasil.
Peraturan baru ini melengkapi peraturan dilarang merokok di ruang tertutup, termasuk bar dan restoran, pelarangan iklan rokok di poster, TV dan radio dan aturan gambar efek merokok di bungkus rokok.
3.Singapore Jangan tanyakan lagi peraturan di negara kota tetangga Indonesia ini, sangat strict tentang rokok. Singapura melarang merokok di tempat publik sejak tahun 2005, termasuk di restoran, kantor, pabrik, bank dan di alat transportasi, termasuk taksi.
Kemudian larangan merokok itu berkembang meliputi pub, bar dan klub pada Juli 2007. Namun pemerintah masih memberikan toleransi bagi tempat-tempat hiburan malam, agar menyediakan ruang merokok minimal 10 persen dari ruangannya.
Pada 1 Januari 2009, larangan merokok diperluas lagi di tempat bermain, tempat olahraga, pasar, tempat parkir bawah tanah, terminal ferry, termasuk juga di tempat-tempat non-AC seperti pabrik, toko dan lift.
Pada 22 November 2010, Singapura berkampanye mencegah agar produk tembakau tak menyentuh warga kelahiran Singapura yang lahir sejak tahun 2000. Bila melanggar, akan dikenai denda SGD 200 hingga SGD 1.000.
4.Prancis Langkah radikal Prancis adalah memotong tingkat merokok warganya pada Oktober 2003, saat menaikkan harga rokok sebanyak 20 persen. Namun efeknya, warga Prancis membeli rokok dari negara tetangganya.
Kemudian Prancis melarang merokok di tempat kerja dan gedung publik sejak 1 Februari 2007. Kemudian aturan ini berkembang pada 2008, termasuk kafe, restoran dan bar. Namun lambat laun, gaya hidup warga Prancis berubah sejak adanya larangan merokok itu.
Nah pada malam Tahun Baru 2008, Pemerintah Prancis memberikan toleransi bagi perokok selama 24 jam untuk merokok di tempat umum. Namun setelah itu, bagi yang ketahuan melanggar akan didenda 450 Euro - 750 Euro.
5.Amerika serikat Spoilerfor Amerika serikat:
Banyak kota-kota di Amerika Serikat, sedang mempertimbangkan atau sudah memberlakukan larangan merokok. Ada yang melarang total, ada yang sebagian.
Salah satu negara bagian yang sangat ketat di AS adalah California. Pelarangan merokok di dalam gedung sampai 1,5 meter di luar gedung sudah dilakukan sejak tahun 1993. Kemudian aturan larangan merokok itu diperluas lagi hingga 6 meter di luar gedung. Merokok juga dilarang di restoran, bar dan tempat kerja tertutup, juga di pantai.
Di New York, merokok sudah dilarang di bar, kelab, restoran sejak Maret 2003. Peraturan anti-rokok di AS, seperti halnya di sini, mengundang banyak perdebatan. Bila di Indonesia, banyak didemo pelaku industri rokok, di AS banyak pemilik bar yang mengeluh bisnis mereka menderita karena aturan antirokok itu. Perokok juga protes karena merokok adalah hak. Sementara yang pro larangan rokok itu beralasan ingin mendapatkan udara sehat.
Hingga November 2012, dari 50 negara bagian di AS, hanya ada 10 negara bagian yang belum memiliki peraturan larangan merokok sama sekali.
Gadis Cantik News
Published:
2013-03-19T08:40:00+07:00
Title:Ini Aturan ketat Larangan Merokok di 5 Negara
Rating:
5 On
22 reviews